This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 23 November 2012

TEKNIK DAN MEKANISME PERSIDANGAN

1.Pengertian Sidang adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan diawali oleh konflik. Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik. Musyawarah adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik 2.Macam-macam Sidang pleno Sidang paripurna Sidang komisi Sidang sub komisi 3.Unsur-unsur •Tempat dan ruang •Waktu dan acara •Perlengkapan •Tatib •Peserta oPeserta Penuh oPeserta Peninjau •Presidium Sidang 4. Istilah-istilah dalam persidangan QUORUM : jumlah tertentu orang yang hadir, sehingga sidang bisa dilaksanakan. SKORS : Sidang sudah berjalan sesuai kuorum, di tengah jalan perlu berhenti untuk memberikan kesempatan pihak-pihak negosiasi/lobi. NEGOSIASI : Proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara pihak satu dengan pihak yang lain. LOBI : Kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi orang lain dalam kaitannya dengan perihal penting, misal pemungutan suara menjelang pemilihan ketua. FLOOR / FORUM : Bisa tempat/suasana pertemuan untuk bertukar pendapat/peserta persidangan. Musyawarah untuk mufakat : Pengambilan keputusan dengan cara kesepakatan bersama. VOTING : Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak. ONE MAN ONE VOTE : pengambilan keputusan satu orang satu suara ONE DELEGATION ONE VOTE : pengambilan keputusan satu delegasi satu suara AKLAMASI : Pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara. INTERUPSI : Penyelaan Atau Pemotongan (Pembicaraan, Pidato Dls) DEADLOCK : Sidang berhenti tanpa keputusan karena terjadi silang pendapat yang tajam. CARETEKER : Seorang yang menerima mandat untuk menjalankan roda organisasi dalam waktu tertentu. WALK OUT : keluar sidang dengan maksud dan tujuan untuk tidak menerima keputusan siding. KEPUTUSAN : segala putusan yang telah ditetapkan {sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb} yang berkekuatan hukum ke dalam KETETAPAN : Segala putusan yang mempunyai ketetapan hukum keluar dan ke dalam. TEAM VERIFIKASI : Beberapa orang yang bertugas memeriksa laporan dengan kenyataan di lapangan. LAPORAN DITERIMA : Laporan pertanggungjawaban yang setelah dinilai forum ternyata sesuai dan bisa diterima forum. LAPORAN DIPERBAIKI : Laporan pertanggungjawaban yang setelah dinilai forum ternyata banyak ketidaksesuasian dan tidak bisa diterima forum dan akhirnya diberi kesepatan untuk mengevaluasi dan memperbaiknya. LAPORAN DITERIMA DENGAN CATATAN : Laporan pertanggungjawaban yang setelah dinilai forum ternyata sesuai dan bisa diterima forum, namun dengan catatan yang mesti dipenuhi dalam tempo waktu tertentu. KETUA DEMISIONER : Seorang ketua yang selesai mempertangungjjawabkan laporan, setelah diverifikasi lalu dinilai dan dinyatakan diterima, kemudian kuasa kepemimpinan dicabut. KETUA TERPILIH : Seorang yang diajukan atau mengajukan diri menjadi ketua dengan memenuhi persyaratan, lalu dinyatakan menang baik lewat aklamasi, musyawarah untuk mufakat atau voting. PANDANGAN UMUM : Pada umumnya diadakan dalam sidang, ini disampaikan wakil atau delegasi kelompok tertentu dalam menanggapi suatu pernyataan / pidato pertangungjawaban. DELEGASI : Utusan dari kelompok yang mewakili dalam sidang. Contohnya Komisariat atau badan pengurus cabang. 5.Macam-macam interupsi •Interupsi point of order (PO) : meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah. •Interupsi point of information (PI) : memberikan atau meminta penjelasan atas apa yang telah disampaikan. •Interupsi point of clarification (PC) : meluruskan permasalahan agar penyimpangan tidak semakin menajam. •Interupsi point of prevelage (PP) : tidak setuju atas pemojokan, penyinggungan persoalan pribadi. 6.Tambahan –tambahan yang biasa dipakai juga dalam persidangan •Point of Clearen. Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk meluruskan masalah ketika persoalan mengenai persoalan point personal privilage/menyangkut pribadi •Point of Solution (PS) Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk menyampaikan atau menawarkan suatu solusi •Point of Justification (PJ) Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk menguatkan pendapat sebelumnya •Peninjauan Kembali. Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk peninjauan kembali terhadap draf yag sudah disepakati sebelum disahkan. 7.Penggunaan palu dalam rapat Dalam rapat, penggunaan palu sangat penting sekali, pimpinan rapat harus memahami tata cara penggunaan palu. Karena, kesalahan penggunaan atau pengetukan palu sidang akan mengacaukan situasi sidang. Macam-macam penggunaan palu rapat : 1 kali ketukan berarti : Mengesahkan hasil rapat, Pengalihan/pergantian palu siding 2 kali ketukan untuk Skorsing 3 kaliketukan : Pembukaan rapat, Penutupan rapat Berkali-kali sedang Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat.